BLANTERORIONv101

Profil Hakim yang Membebaskan Ronald Tannur dalam Kasus Pembunuhan

26 Juli 2024


BeritaTerkini.Info - Gregorius Ronald Tannur (31) divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan Dini Sera Afriyanti (29) meninggal dunia. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu (24/7). Perkara dengan nomor perkara: 454/Pid.B/2024/PN Sby dengan klasifikasi tindak pidana kejahatan terhadap nyawa ini disidangkan oleh ketua majelis hakim Erintuah Damanik dengan hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo. "Putusan: bebas dari tuntutan," demikian dilansir laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, Kamis (25/7). Majelis hakim menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau dakwaan kedua Pasal 351 ayat 3 KUHP atau dakwaan ketiga Pasal 359 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 351 ayat 1 KUHP.

Hakim memerintahkan Ronald Tannur untuk segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan.

Berikut profil ketiga hakim yang mengadili perkara tersebut.


Erintuah Damanik

Erintuah Damanik pernah bertugas di Pengadilan Negeri Medan. Pernah menjabat sebagai Humas. Sejak tahun 2020, Damanik pindah ke Pengadilan Negeri Surabaya dan menduduki jabatan Pembina Utama Madya (IV/d).

Sebagai hakim, Damanik telah menangani banyak perkara. Di antaranya, ia pernah menjadi ketua hakim yang menjatuhkan hukuman mati kepada Zuraida Hanum (41) sebagai terdakwa kasus pembunuhan Hakim Jamaluddin di Pengadilan Negeri Medan pada 2019.


Damanik juga pernah menjadi hakim tunggal yang mengadili praperadilan yang diajukan empat tersangka kasus suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho. Damanik tidak menerima praperadilan yang dimintakan.

Damanik terakhir kali melaporkan harta kekayaannya ke KPK pada 16 Januari 2023. Ia memiliki harta kekayaan berupa tanah dan bangunan, kendaraan bermotor, surat berharga, dan harta bergerak lainnya dengan total nilai Rp8.055.000.000 (Rp8 miliar).


Mangapul

Sebelumnya di Pengadilan Negeri Surabaya, Mangapul pernah bertugas di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi dan menjabat sebagai ketua pada November 2021. Saat ini, ia menjabat sebagai Pembina Utama Madya (IV/d). Sebelum kasus Ronald Tannur, Mangapul merupakan bagian dari majelis hakim yang memeriksa dan mengadili kasus Kanjuruhan Malang. Mangapul dkk membebaskan para terdakwa, mantan Kabag Ops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kabag Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan tersebut dengan menjatuhkan hukuman masing-masing 2,5 tahun dan 2 tahun penjara. Mangapul yang berasal dari Labuhanbatu, Sumatera Utara ini telah melaporkan harta kekayaannya terakhir ke KPK pada 11 Januari 2024 sebesar Rp1.316.900.000 (Rp1,3 miliar).


Heru Hanindyo 

Heru Hanindyo menjabat di Pengadilan Negeri Surabaya pada November 2023. Ia dipindahtugaskan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebelumnya, Heru pernah dilantik di Pengadilan Tipikor Manokwari periode 2018-2019. Saat ini, Heru menjabat sebagai Pembina Utama Muda (IV/c).

Ia pernah menyidangkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan My Indo Airlines (MYIA) terhadap Garuda Indonesia pada Oktober 2021 sebagai ketua majelis hakim. Gugatan PKPU itu ditolak.

Heru juga menjadi bagian majelis hakim yang mengabulkan gugatan perdata KLHK terhadap PT Agri Bumi Sentosa pada Januari 2023. Lagi-lagi, Heru menjadi ketua majelis hakim.

Dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, Heru memiliki harta kekayaan sebesar Rp6.716.586.892 (Rp6,7 miliar) berdasarkan laporan tertanggal 19 Januari 2024.

Komentar